Sabtu, 30 Januari 2010

UNDANG UNDANG TIDAK DASAR BUKAN NEGARA BLOG-INI 2010

PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya mengelola blog itu ialah hak segala umat dan oleh sebab itu, maka pengelolaan blog harus dilegalkan. Karena dapat memenuhi hak-hak umat.

Dan perjuangan pengelola blog-ini telah sampailah pada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan pengelola blog-ini ke posting pertamax yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan perkomunikasian yang bebas, maka pengelola blog-ini menyatakan dengan ini posting pertamax setelah pernah pertamax.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu blog yang memenuhi segenap pikiran pengalola dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah blog itu dalam suatu Undang-Undang Tidak Dasar Bukan Negara Blog-Ini, yang terbentuk dalam suatu blog yang berdasarkan ketidakjelasan dan ketidakwarasan namun tidak sarat dengan kritik, saran, nilai moral dan sosial.

0 komentar:

Posting Komentar